![]()
M-Paspor adalah bentuk baru dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang diterapkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat. M-Paspor ini merupakan inovasi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mempermudah proses pembuatan paspor. Dengan menggunakan M-Paspor, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. Jadi, tidak perlu menunggu petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.
Aplikasi ini siap diakses masyarakat di seluruh Indonesia pada acara puncak Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-72, Kamis (27/01/2022).
Berikut cara membuat akun M-Paspor terbaru
A. UNDUH APLIKASI
M-Paspor dapat diunduh pada platform tertentu tergantung pada device/perangkat yang anda gunakan. Untuk perangkat android, anda dapat mengunduh melalui aplikasi Playstore, sedangkan untuk perangkat iOS anda dapat mengunduh melalui aplikasi App Store. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka Playstore/AppStore pada perangkat anda.
2. Pada bagian pencarian ketik M-Paspor lalu pilih Install. dan tunggu sampai selesai

B. REGISTRASI APLIKASI
Untuk dapat masuk ke M-Paspor, Anda diharuskan memiliki akun dengan cara mendaftar ke aplikasi dengan cara sebagai berikut:
1. Buka Aplikasi M-Paspor menampilkan halaman login, apabila muncul permintaan notifikasi, boleh pilih izinkan atau jangan izinkan.
2. Pilih Daftar Akun
3. Input data pendaftaran akun, isi sesuai dengan data yang benar
4. Centang pada kotak isian Saya setuju dengan syarat dan Ketentuan
5. Klik tombol Daftar
6. Masukkan kode OTP yang sudah dikirimkan melalui email yang didaftarkan
INGAT : Jangan sampai laman Verifikasi Akun ini hilang/tertutup sebelum memasukkan kode OTP

Selamat sekarang anda sudah memiliki Akun dan siap untuk Mendaftar Online Untuk Pembuatan Paspor
Adapun selanjutnya bisa dilihat Cara Mendaftar dan Membuat Paspor Online dengan Aplikasi M-Paspor